Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB
"Jadi salah kalau BK acuannya masih terdakwa. Ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan kasusnya juga dalam tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Ronald juga menyayangkan rekomendasi BK yang hanya dikirim ke fraksi dan ke politis yang bersangkutan. "Mestinya juga di-publish sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi bagaimana pelanggaran etikanya semestinya juga dilaporkan ke rakyat," ucapnya.
Seperti diketahui, di rapat paripurna DPR, Selasa (28/2), di Jakarta, DPR memutuskan memberhentikan sementara dua politisi dari FPDIP Panda Nababan dan Suwarno. Dalam laporannya, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menyatakan, BK telah memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Panda dan Suwarno sejak 28 November 2011. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir