Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB
"Jadi salah kalau BK acuannya masih terdakwa. Ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan kasusnya juga dalam tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Ronald juga menyayangkan rekomendasi BK yang hanya dikirim ke fraksi dan ke politis yang bersangkutan. "Mestinya juga di-publish sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi bagaimana pelanggaran etikanya semestinya juga dilaporkan ke rakyat," ucapnya.
Seperti diketahui, di rapat paripurna DPR, Selasa (28/2), di Jakarta, DPR memutuskan memberhentikan sementara dua politisi dari FPDIP Panda Nababan dan Suwarno. Dalam laporannya, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menyatakan, BK telah memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Panda dan Suwarno sejak 28 November 2011. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita