Harusnya Rasyid Dituntut Penjara Lebih Lama
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni 8 bulan penjara dan denda Rp12 juta.
"Mana ada hukuman seperti itu? menghilangkan nyawa dua sekaligus dibayar dengan hukuman hanya delapan bulan. Hukum apa itu?," sesal Iberamsyah pada JPNN, Kamis (7/3).
Menurutnya keputusan hukuman tersebut, semakin mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia berlaku. "Indonesia bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah tumpul ke atas," paparnya.
Setidaknya, anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu harus menerima ganjaran hukuman fisik lebih lama dibanding yang diputuskan hakim. "Minimal 2,5 tahun lah dipenjaranya," pungkasnya.
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain