Harusnya Rasyid Dituntut Penjara Lebih Lama
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:08 WIB

Harusnya Rasyid Dituntut Penjara Lebih Lama
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni 8 bulan penjara dan denda Rp12 juta.
"Mana ada hukuman seperti itu? menghilangkan nyawa dua sekaligus dibayar dengan hukuman hanya delapan bulan. Hukum apa itu?," sesal Iberamsyah pada JPNN, Kamis (7/3).
Menurutnya keputusan hukuman tersebut, semakin mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia berlaku. "Indonesia bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah tumpul ke atas," paparnya.
Setidaknya, anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu harus menerima ganjaran hukuman fisik lebih lama dibanding yang diputuskan hakim. "Minimal 2,5 tahun lah dipenjaranya," pungkasnya.
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI