Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Rabu, 21 Juli 2010 – 21:54 WIB
JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal ideal bagi calon pimpinan KPK. Hal itu ditegaskan Farhat melalui pengacaranya Burhanuddin SH, pada sidang lanjutan Uji Materiil Pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta (21/7). Selain Farhat, pelamar pada seleksi calon Pimpinan KPK lainnya juga mengajukan permohonan uji materi UU KPK adalah pengacara OC Kaligis. Namun, pada persidangan kedua itu, OC Kaligis diwakilkan pengacaranya, Vincentiu Tobing.
“Batasan yang rasional setidak-tidaknya 25 tahun,” ucap Burhanuddin di depan panel hakim MK yang terdiri dari M Sanusi Arsyad, M Alim dan Hamdan Zoelva. Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, pihak Farhat Abbas juga menambahkan pembanding berupa daftar nama tentang beberapa tokoh yang menjadi pemimpin di usia muda baik dari luar maupun dalam negeri.
Seusai persidangan, Farhat mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan salah satu usaha agar pemuda dapat tampil memberikan pengabdiannya kepada negara. “Ini sebuah pengabdian,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN