Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Rabu, 21 Juli 2010 – 21:54 WIB

Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Keduanya tercatat meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Baik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Akibat limitasi di UU KPK itu, Farhat dan Kaligis gagal lolos seleksi calon pimpinan KPK dikarenakan faktor usia. OC Kaligis sendiri tercatat berusia 68 tahun, melebihi batasan maksimal 3 tahun usia calon pimpinan KPK. Farhat sendiri menyebutkan usianya yang saat ini 34 tahun, atau masih kurang enam tahun untuk dapat menjadi calon pimpinan KPK jika mengacu pada UU. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg