Harusnya Wadah Pegawai KPK Dibubarkan?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai yang saat ini ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.
"Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan. Terlebih pascadisahkan Revisi Undang-Undang KPK karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini," kata Rully dalam Diskusi Opini Live yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Rabu (18/9).
Menurutnya, KPK saat ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai tidak relevan.
"Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan," katanya.
Keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK, menurut Rully, tidak beralasan.
Menurutnya, sistem kepegawaian KPK tak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang memerlukan catatan sikap independen. Di KPK juga terdapat staf-staf yang sifatnya administratif dan dengan menjadikannya ASN maka justru akan memperjelas posisi dan statusnya.
Terkait pernyataan sikap wadah pegawai yang melakukan unjuk rasa termasuk soal penolakan pada pimpinan baru KPK, Rully menilai hal ini adalah hal yang sangat berani dan tidak tertib administrasi. "Wadah pegawai juga sudah overlapping mengurusi hal yang bukan urusannya. Memaksakan intervensi ke ranah yang sangat politis," katanya
Rully menegaskan bahwa pegawai di lembaga negara justru harus mengedepankan sikap tertib birokrasi dan jangan masuk mengintervensi ke ranah yang sangat politis.
"Ini preseden bahaya bisa-bisa semua lembaga seperti itu kan bisa kacau. Kita ini bicara mengurus negara, bukan serikat pegawai melawan korporat. Sekali lagi, menurut saya wadah pegawai ini harusnya dibubarkan," tandas Rully.(chi/jpnn)
Menurutnya, KPK saat ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai tidak relevan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!