Harusnya Wadah Pegawai KPK Dibubarkan?

Harusnya Wadah Pegawai KPK Dibubarkan?
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai yang saat ini ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.

"Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan. Terlebih pascadisahkan Revisi Undang-Undang KPK karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini," kata Rully dalam Diskusi Opini Live yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya, KPK saat ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai tidak relevan. 

"Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan," katanya.

Keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK, menurut Rully, tidak beralasan. 
Menurutnya, sistem kepegawaian KPK tak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang memerlukan catatan sikap independen. Di KPK juga terdapat staf-staf yang sifatnya administratif dan dengan menjadikannya ASN maka justru akan memperjelas posisi dan statusnya.

Terkait pernyataan sikap wadah pegawai yang melakukan unjuk rasa termasuk soal penolakan pada pimpinan baru KPK, Rully menilai hal ini adalah hal yang sangat berani dan tidak tertib administrasi. "Wadah pegawai juga sudah overlapping mengurusi hal yang bukan urusannya. Memaksakan intervensi ke ranah yang sangat politis," katanya

Rully menegaskan bahwa pegawai di lembaga negara justru harus mengedepankan sikap tertib birokrasi dan jangan masuk mengintervensi ke ranah yang sangat politis. 
"Ini preseden bahaya bisa-bisa semua lembaga seperti itu kan bisa kacau. Kita ini bicara mengurus negara, bukan serikat pegawai melawan korporat. Sekali lagi, menurut saya wadah pegawai ini harusnya dibubarkan," tandas Rully.(chi/jpnn)

Menurutnya, KPK saat ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai tidak relevan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News