Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah.
Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan