Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara.
Sekadar informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.(mcr31/jpnn)
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah