Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Proses sidang korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara.

Sekadar informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.(mcr31/jpnn)

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News