Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 itu.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir Antara.
Menurutnya, KY menyadari bahwa vonis Harvey Moeis bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
Atas dasar itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan suami Sandra Dewi itu.
Mukti Fajar membeberkan, pemantauan persidangan dilakukan saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
KY kemudian mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tambahnya.
Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding