Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 itu.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir Antara.
Menurutnya, KY menyadari bahwa vonis Harvey Moeis bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
Atas dasar itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan suami Sandra Dewi itu.
Mukti Fajar membeberkan, pemantauan persidangan dilakukan saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
KY kemudian mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tambahnya.
Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami