Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12) memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6,6 tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU memutuskan untuk mengajukan upaya banding karena menilai putusan majelis hakim terhadap suami Sandra Dewi terlalu ringan.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (antara/jpnn)

Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News