Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12) memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6,6 tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
JPU memutuskan untuk mengajukan upaya banding karena menilai putusan majelis hakim terhadap suami Sandra Dewi terlalu ringan.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (antara/jpnn)
Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya