Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
jpnn.com, JAKARTA - Seniman senior Sudjiwo Tejo turut menyoroti vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Melalui akunnya di Instagram, Sudjiwo Tejo mengunggah potret hitam bertuliskan sindiran terkait kasus tersebut.
Menurut Sudjiwo Tejo, vonis tersebut telah membuat bingung dan melukai hati masyarakat Indonesia.
"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, dikutip pada Jumat (27/12).
Pemain film Mangkujiwo ini juga mengkritisi kebijakan pemerintah soal kenaikan PPN menjadi 12 persen yang konon mulai berlaku 1 Januari 2025.
Dia menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, itu sudah adil jika merujuk pada kenaikan PPN sebesar 12 persen.
"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” lanjut Sudjiwo Tejo.
Pelantun Pada Suatu Ketika itu juga menyinggung soal Undang Undang Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung disahkan.
Sudjiwo Tejo turut menyoroti vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025