Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” lanjut Sudjiwo Tejo.
Vonis Harvey Moeis
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.
Majelis hakim juga mengharuskan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah.
Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi.
Sudjiwo Tejo turut menyoroti vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
- 3 Berita Artis Terheboh: Atiqah Diperiksa Polisi, Sujiwo Tejo Beri Krikan Pedas
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding