Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara

Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Ani bilang bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

“Untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yakni:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memang berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan JKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News