Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini
Rabu, 15 September 2010 – 06:06 WIB
Maqdir menjelaskan, meski belum diputuskan, kliennya kemungkinan akan memberikan jawaban yang sama saat diperiksa sebagai tersangka. Yakni, belum bersedia menjawab pertanyaan karena berpendapat jaksa agung tidak sah. "Kemungkinan tidak akan jauh (saat diperiksa sebagai tersangka). Ini untuk konsistensi," papar pengacara senior itu.
Alumni fakultas hukum UII Jogjakarta itu mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kejaksaan. "Kami harapkan bisa segera biar semua makin jelas dan terang posisi kasus ini. Karena argumen kami, penetapan tersangka Pak Yusril sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Maqdir. (fal)
JAKARTA - Hari pertama masuk setelah libur lebaran tak bisa dimanfaatkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat