Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini
Rabu, 15 September 2010 – 06:06 WIB

Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini
Maqdir menjelaskan, meski belum diputuskan, kliennya kemungkinan akan memberikan jawaban yang sama saat diperiksa sebagai tersangka. Yakni, belum bersedia menjawab pertanyaan karena berpendapat jaksa agung tidak sah. "Kemungkinan tidak akan jauh (saat diperiksa sebagai tersangka). Ini untuk konsistensi," papar pengacara senior itu.
Alumni fakultas hukum UII Jogjakarta itu mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kejaksaan. "Kami harapkan bisa segera biar semua makin jelas dan terang posisi kasus ini. Karena argumen kami, penetapan tersangka Pak Yusril sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Maqdir. (fal)
JAKARTA - Hari pertama masuk setelah libur lebaran tak bisa dimanfaatkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin