Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 24 September 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo, batal memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Alasannya hanya lantaran undangan telat diterima.
Rencananya, Hary Tanoe akan bersaksi bersama 11 saksi lain yang akan dihadirkan JPU, Medi Iskandar, di antaranya dua petinggi PT BHIT, Antonius Z Tonbeng dan Mayasari Dewi, serta lima saksi dari BCA dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama panggilan sidang yang dikirimkan terlalu mendadak. Panggilan untuk sidang Senin pagi dikirimkan Jumat sore dan baru diketahui pak Hary di hari Sabtu," kata pengacara Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, saat dikonfirmasi, Senin (24/9).
Kemudian, lanjut Andi, kliennya sudah mengirimkan surat resmi ke JPU, mengenai alasan ketidakhadiran Hary Tanoesudibjo karena panggilan terlalu mendadak itu, sehingga belum bisa hadir. Namun, seandainya keterangan kliennya diperlukan, Hary Tanoe bersedia hadir Jumat (28/9) akhir pekan ini.
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi