Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 24 September 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo, batal memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Alasannya hanya lantaran undangan telat diterima.
Rencananya, Hary Tanoe akan bersaksi bersama 11 saksi lain yang akan dihadirkan JPU, Medi Iskandar, di antaranya dua petinggi PT BHIT, Antonius Z Tonbeng dan Mayasari Dewi, serta lima saksi dari BCA dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama panggilan sidang yang dikirimkan terlalu mendadak. Panggilan untuk sidang Senin pagi dikirimkan Jumat sore dan baru diketahui pak Hary di hari Sabtu," kata pengacara Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, saat dikonfirmasi, Senin (24/9).
Kemudian, lanjut Andi, kliennya sudah mengirimkan surat resmi ke JPU, mengenai alasan ketidakhadiran Hary Tanoesudibjo karena panggilan terlalu mendadak itu, sehingga belum bisa hadir. Namun, seandainya keterangan kliennya diperlukan, Hary Tanoe bersedia hadir Jumat (28/9) akhir pekan ini.
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan