Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo, batal memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Alasannya hanya lantaran undangan telat diterima.

Rencananya, Hary Tanoe akan bersaksi bersama 11 saksi lain yang akan dihadirkan JPU, Medi Iskandar, di antaranya dua petinggi PT BHIT, Antonius Z Tonbeng dan Mayasari Dewi, serta lima saksi dari BCA dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama panggilan sidang yang dikirimkan terlalu mendadak. Panggilan untuk sidang Senin pagi dikirimkan Jumat sore dan baru diketahui pak Hary di hari Sabtu," kata pengacara Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, saat dikonfirmasi, Senin (24/9).

Kemudian, lanjut Andi, kliennya sudah mengirimkan surat resmi ke JPU, mengenai alasan ketidakhadiran Hary Tanoesudibjo karena panggilan terlalu mendadak itu, sehingga belum bisa hadir. Namun, seandainya keterangan kliennya diperlukan, Hary Tanoe bersedia hadir Jumat (28/9) akhir pekan ini.

JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News