Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 24 September 2012 – 11:04 WIB
Andi beralasan, jika berkaca pada proses pemeriksaan saat proses penyidikan, sebenarnya kesaksian kliennya tidak relevan dengan kasus dugaan suap dengan terdakwa James dan Tommy. "Karena yang aktif dan bertindak sebagai managing director di PT BHIT adalah pak Dharma Putra. Sedangkan Pak Hary lebih aktif di bidang usaha media," tutur Andi.
Baca Juga:
Hary Tanoe terseret kasus ini setelah penyidik KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.
Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp285 juta dari James yang diduga sebagai suap untuk pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk, milik Hary Tanoe.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon