Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 24 September 2012 – 11:04 WIB
Andi beralasan, jika berkaca pada proses pemeriksaan saat proses penyidikan, sebenarnya kesaksian kliennya tidak relevan dengan kasus dugaan suap dengan terdakwa James dan Tommy. "Karena yang aktif dan bertindak sebagai managing director di PT BHIT adalah pak Dharma Putra. Sedangkan Pak Hary lebih aktif di bidang usaha media," tutur Andi.
Baca Juga:
Hary Tanoe terseret kasus ini setelah penyidik KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.
Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp285 juta dari James yang diduga sebagai suap untuk pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk, milik Hary Tanoe.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara