Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan
Sabtu, 23 April 2011 – 03:33 WIB

Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan
Jazuni menghimbau MA untuk memaksa pihak-pihak yang berperkara turut menghargai lembaga peradilan. Dia berharap MA ikut mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan yang independen dan berwibawa. “Jangan karena peradilan tingkat pertama terus putusannya dianggap masih belum inkracht, mereka menganggap hakim-hakim di pengadilan Jakarta pusat sebagai apa. Itu namanya tidak menghormati lembaga peradilan dan mengadu domba antar lembaga peradilan," papar Jazuni.
Baca Juga:
Dia menghimbau, MA mengingatkan pada pihak yang berperkara untuk menghargai dan menghormati putusan PN Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan di Indonesia. "Jangan pihak yang berperkara bisa mengklaim mereka benar dan MA akan mengkoreksi putusan itu sesuai keinginan mereka. Ini akan menjatuhkan martabat hakim di tingkat pertama dan banding," ujar Jazuni.(did)
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo telah melecehkan lembaga peradilan (contempt of court) karena menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin