Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan
Sabtu, 23 April 2011 – 03:33 WIB
Jazuni menghimbau MA untuk memaksa pihak-pihak yang berperkara turut menghargai lembaga peradilan. Dia berharap MA ikut mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan yang independen dan berwibawa. “Jangan karena peradilan tingkat pertama terus putusannya dianggap masih belum inkracht, mereka menganggap hakim-hakim di pengadilan Jakarta pusat sebagai apa. Itu namanya tidak menghormati lembaga peradilan dan mengadu domba antar lembaga peradilan," papar Jazuni.
Baca Juga:
Dia menghimbau, MA mengingatkan pada pihak yang berperkara untuk menghargai dan menghormati putusan PN Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan di Indonesia. "Jangan pihak yang berperkara bisa mengklaim mereka benar dan MA akan mengkoreksi putusan itu sesuai keinginan mereka. Ini akan menjatuhkan martabat hakim di tingkat pertama dan banding," ujar Jazuni.(did)
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo telah melecehkan lembaga peradilan (contempt of court) karena menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada