Hary Tanoe Ogah Tanggapi Soal Tutut Menangi Kasasi TPI

jpnn.com - JAKARTA - CEO PT Media Nusantara Citra (MNC Grup), Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa stasiun Televisi Pendidik Indonesia yang kini bernama MNC TV. MA mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Enggak perlu dengan saya. Terima kasih. Acaranya beda," kata Hary usai acara peluncuran bilboard dan penyerahan kurban di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
Pria yang akrab disapa HT ini enggan berkomentar ketika ditanyakan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait putusan MA tersebut. "Tanya Pak Arya," ujar Hary. Arya yang dimaksudkan adalah Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk, Arya Sinulingga.
Di tempat yang sama, Arya menyatakan, gugatan Tutut tidak ada kaitannya dengan MNC, tetapi terkait dengan PT Berkah Karya Bersama. "Itu bukan MNC, bukan TPI, tapi PT Berkah," katanya.
Oleh karena itu, Arya menuturkan, putusan MA yang memenangkan Tutut tidak akan memberikan pengaruh terhadap MNC. "Tidak terganggu sama sekali MNC. Buktikan omongan saya ini tidak ada kaitannya sama sekali. Eksekusi dong harusnya. Ini enggak bisa eksekusi karena enggak ada hubungannya. Buktikan omongan saya enam bulan lagi," kata Arya.
Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tutut. Gugatan Tutut ditujukan pada PT Berkah Karya Bersama selaku investor pemegang 75 persen saham TPI yang saat ini bernama MNC TV. (gil/jpnn)
JAKARTA - CEO PT Media Nusantara Citra (MNC Grup), Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa stasiun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?