Hary Tanoe Tantang Kejagung Buktikan Kasus Korupsi Pajak Mobile-8

Hary Tanoe Tantang Kejagung Buktikan Kasus Korupsi Pajak Mobile-8
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN.Com

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile-8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(mg4/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News