Haryadi Benar-benar Bejat, Perbuatan Terlarang Itu Akhirnya Terungkap, Parah!

Haryadi Benar-benar Bejat, Perbuatan Terlarang Itu Akhirnya Terungkap, Parah!
Tersangka Haryadi. Foto: deny sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.

Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pelaku mengaku nekat berbuat bejat karena sering nonton film begituan dan mengintip sang anak mandi.

Mirisnya, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (28/9) sekitar pukul 02.00 WIB setelah istri atau ibu korban melapor.

“Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Nuryono, Kamis (1/10).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana training panjang hitam, satu helai baju kaus bola ungu merah, satu helai celana dalam ungu, satu helai BH ungu, satu bilah sajam yang sering digunakan saat tersangka melancarkan aksinya.

“Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Informasinya, aksi bejat tersangka Haryadi dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban berumur 8 tahun.

Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News