Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah

Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah
Ilustrasi - Wakil Ketua Umum Partai NasDem memberi keterangan kepada wartawan di depan pintu masuk Gedung Akademi Bela Negara, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Dia bicara asas praduga tak bersalah terkait penangkapan Hasan Aminuddin.(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem berbicara tentang asas praduga tak bersalah terkait tertangkapnya kader partai tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ikut ditangkap pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Hasan merupakan kader Partai NasDem.

Dia merupakan mantan bupati Probolinggo dua periode.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad H M Ali mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah terkait peristiwa tersebut.

"Kami taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kami juga tidak akan menghalang-halangi (proses hukum terhadap Hasan)," ujar Ahmad H M Ali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

Ahmad Ali juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPR.

Dia menjelaskan pihaknya masih menelaah dan mencermati insiden yang melibatkan Hasan Aminuddin.

Kadernya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP Partai NasDem bicara soal asas praduga tak bersalah.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News