Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem berbicara tentang asas praduga tak bersalah terkait tertangkapnya kader partai tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ikut ditangkap pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Hasan merupakan kader Partai NasDem.
Dia merupakan mantan bupati Probolinggo dua periode.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad H M Ali mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah terkait peristiwa tersebut.
"Kami taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kami juga tidak akan menghalang-halangi (proses hukum terhadap Hasan)," ujar Ahmad H M Ali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).
Ahmad Ali juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPR.
Dia menjelaskan pihaknya masih menelaah dan mencermati insiden yang melibatkan Hasan Aminuddin.
Kadernya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP Partai NasDem bicara soal asas praduga tak bersalah.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini