Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem berbicara tentang asas praduga tak bersalah terkait tertangkapnya kader partai tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ikut ditangkap pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Hasan merupakan kader Partai NasDem.
Dia merupakan mantan bupati Probolinggo dua periode.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad H M Ali mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah terkait peristiwa tersebut.
"Kami taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kami juga tidak akan menghalang-halangi (proses hukum terhadap Hasan)," ujar Ahmad H M Ali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).
Ahmad Ali juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPR.
Dia menjelaskan pihaknya masih menelaah dan mencermati insiden yang melibatkan Hasan Aminuddin.
Kadernya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP Partai NasDem bicara soal asas praduga tak bersalah.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?