Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah

Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah
Ilustrasi - Wakil Ketua Umum Partai NasDem memberi keterangan kepada wartawan di depan pintu masuk Gedung Akademi Bela Negara, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Dia bicara asas praduga tak bersalah terkait penangkapan Hasan Aminuddin.(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Dia mengaku prihatin dan sedih, tetapi juga menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap penangkapan itu.

Menurut Ahmad Ali, Partai NasDem memiliki aturan internal yang akan menindak kader-kadernya jika mereka terlibat kasus hukum.

"NasDem konsisten dengan aturan itu dan kader-kader yang terlibat kasus hukum pun hanya punya dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari keanggotaan partai," katanya.

Ketentuan itu telah lama berlaku dan dipahami serta dipatuhi oleh seluruh kader Partai NasDem.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan Hasan yang saat ini aktif sebagai anggota DPR juga telah menandatangani pakta integritas.

“Sebagai anggota DPR kami semua punya dan telah menandatangani pakta integritas."

"Jika ada kasus hukum, pada posisi penangkapan, apa pun itu, meskipun belum dinyatakan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung mengundurkan diri,” tuturnya.

Hasan Aminuddin merupakan satu dari sembilan orang yang ditangkap oleh KPK bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Kadernya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP Partai NasDem bicara soal asas praduga tak bersalah.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News