Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati
Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11). Foto: sumutpos.co

Istri terdakwa yang sedari awal menunggu di luar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Ali Nurdin Tewas Diserang Babi Hutan di Kebun Sawit, Tragis!

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)

Hasanuddin alias Hasan, 29, kurir 99 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News