Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi

Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Akibat tindakan di luar prosedur oleh para tersangka, seperti melakukan persekusi dan penganiayaan, akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.

Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia itu dilaporkan oleh pihak manajemen Ancol.

Menurut Gustiyana, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban tewas.

"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.(fat/ant/jpnn)

Manajemen Ancol menyerahkan proses hukum empat sekuriti yang diduga menganiaya pengunjung, Hasanuddin hingga korban tewas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News