Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
Selasa, 01 Agustus 2023 – 11:32 WIB
Akibat tindakan di luar prosedur oleh para tersangka, seperti melakukan persekusi dan penganiayaan, akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia itu dilaporkan oleh pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban tewas.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.(fat/ant/jpnn)
Manajemen Ancol menyerahkan proses hukum empat sekuriti yang diduga menganiaya pengunjung, Hasanuddin hingga korban tewas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis