Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
Selasa, 01 Agustus 2023 – 11:32 WIB

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Akibat tindakan di luar prosedur oleh para tersangka, seperti melakukan persekusi dan penganiayaan, akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia itu dilaporkan oleh pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban tewas.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.(fat/ant/jpnn)
Manajemen Ancol menyerahkan proses hukum empat sekuriti yang diduga menganiaya pengunjung, Hasanuddin hingga korban tewas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- 167 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol Selama 3 Hari Libur Lebaran
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik