Hasanul Arifin dan Supandi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Hasanul Arifin kemudian mengajak terdakwa Supandi untuk mengambil barang haram tersebut.
Kemudian pada 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal milik Hasanul Arifin.
Keesokan harinya, Udin pun datang dari arah perairan Malaysia untuk menemui kedua terdakwa.
Selanjutnya, Udin langsung memindahkan empat buah goni berisi sabu-sabu seberat 76 kilogram tersebut ke kapal milik Hasanul.
Saat itu, Udin juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa.
Kemudian, kedua terdakwa lalu bergerak menuju perairan Tanjung Balai dengan membawa sabu-sabu tersebut.
Namun, keduanya melihat kapal patroli Polairud Polres Tanjung Balai mendekati mereka. Mereka kemudian kabur dan meninggalkan 76 kilogram sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya
Kemudian, pada 6 Juni 2021 Direktorat Polda Sumatera Utara berhasil menangkap para kedua terdakwa di sebuah hotel di Bandung. (mcr22/jpnn)
Keduanya, yakni Hasanul Arifin dan Supandi. Mereka dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat