Hashim Jelaskan Asal-usul Lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai lahan Prabowo sangat tendensius dan bersifat mendiskreditkan.
Menurut Ismail, lahan Prabowo dianggap bermasalah, maka Jokowi harusnya mempermasalahkan juga orang-orang di sekitarnya yang memiliki konsesi.
“Saat ini masyarakat ingin menantang Jokowi selaku presiden, apakan bisa melakukan tindakan pengambilalihan lahan yang dimiliki para taipian untuk kepentingan rakyat atau petani Indonesia?” ujarnya.
Menurut dia, mengacu pada UU Nomror 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya Pasal 22, sangat jelas mengatur tentang kepemilikan lahan dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai, maka lahan yang dimiliki Prabowo bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. (dil/jpnn)
Hashim Djojohadikusumo angkat bicara mengenai lahan ratusan ribu hektare milik calon presiden Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Adil
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Qodari Sebut Prabowo Subianto Sosok Role Model Pendekar Pemberani
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Kementrans Luncurkan Logo Baru, Begini Filosofinya