Hasil Asesmen Keluar, Iyut Bing Slamet Akan Direhabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Hasil asesmen Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet akhirnya keluar. Mantan penyanyi cilik tersebut dinyatakan sebagai pengguna sehingga harus menjalani rehabilitasi.
"Apa yang dilakukan Polrestro Jaksel sudah sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan. Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalagunaan narkoba," ungkap Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi, saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Lebih lanjut, kata dia, Iyut Bing Slamet dikategorikan sebagai pengguna sedang. Dia pun bakal dibawa ke panti rehab yang sudah ditentukan pemerintah.
"Kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya, kan ketergantuan itu ada ringan, sedang dan berat," kata Kusnadi.
"Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang, jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kami lihat kondiainya normal," lanjutnya.
Kusnadi mengatakan bahwa langkah Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan dalam menyikapi kasus Iyut, sudah tepat.
"Karena kami tahu yamg seperti ini kami penjarakan juga sudah over kapasitas, harapan kepala BNN juga bagaimana kami profesional dalam menyikapi masalah inih, mana yang arus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi," tegasnya.
Namun demikian, BNNK maupun Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa memastikan di mana nantinya Iyut Bing Slamet akan direhabilitasi.
Iyut Bing Slamet dinyatakan sebagai pengguna narkoba sehingga harus menjalani rehabilitasi.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar