Hasil Asesmen Keluar, Iyut Bing Slamet Akan Direhabilitasi

Apakah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kami sarankan untuk direhabilitasi," pungkasnya.
Diketahui, Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) positif menggunakan narkoba jenis metafitamine.
Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Iyut Bing Slamet dinyatakan sebagai pengguna narkoba sehingga harus menjalani rehabilitasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya