Hasil Audit ‘’Angpao’’ Freeport Molor
Senin, 14 November 2011 – 20:04 WIB

Hasil Audit ‘’Angpao’’ Freeport Molor
JAKARTA — Rencana Mabes Polri merampungkan audit internal aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, Senin (14/11) molor. Pasalnya hingga awal pekan ini, tim audit yang diterjunkan ke Papua belum merampungkan pekerjaannya. Seperti diketahui, menyusul polemik dana pengamanan yang diterima Polisi dari PT Freeport. Aliran dana ini dikhawatirkan bisa mengganggu independensi polisi dalam menjalankan tugas. Namun demikian polri bersikukuh menyebut dalam aliran dana itu tidak ada pelanggaran yang terjadi. Polri berdalih dan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan Objek Vital Nasional (OVN). Dalam kepres itu disebutkan pengelola OVN memiliki keharusan untuk memberikan bantuan dalam pengamanan OVN yang dikelolanya.
‘’Masih bekerja belum selesai karena tim ini kan banyak ada beberapa tim ada BPKP nya ada yang dilapangan dari Propamnya, dari Itwasum, dari Reserse ada dari Labfor jadi masih dalam pengembangan mereka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta Senin (14/11).
Sebelumnya Jumat (11/14) Saud, memprediksi tim yang diterjunkan ini akan merampungkan laporan pekerjaannya Senin. Namun hingga kini prediksi itu ternyata molor. ‘’ Kalau sudah selesai akan kami sampaikan, tidak usah khawatir,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Rencana Mabes Polri merampungkan audit internal aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, Senin (14/11) molor. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana