Hasil Audit Royalti Batubara Belum Kelar
Jumat, 07 November 2008 – 17:49 WIB
JAKARTA—Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalty batu bara belum diserahkan ke Departemen Keuangan (Depkeu). Padahal dari hasil audit itu akan diketahui berapa kewajiban perusahaan batu bara dan berapa juga tanggungan pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto kepada pers di Jakarta mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Hanya saja dia mengatakan, jika nantinya dalam laporan BPKP menyebutkan para pengusaha tersebut masih berhutang, Depkeu akan memperhitungkan Rp 600 miliar yang sudah dibayarkan pada pemerintah. "Jadi tinggal kita kurangi saja utangnya dari 600 miliar itu," ucapnya.
Baca Juga:
Para pengusaha batu bara yang memberikan jaminan sebesar Rp 600 miliar itu adalah pengurus PT Berau Coal (melalui KMK No.63/KM.06/2008), PT Kaltim Prima Coal (KMK No.64), PTB Arutmin Indonesia (KMK No.65), PT Adaro Indonesia (KMK No.66), dan PT Kideco Jaya Agung (KMK No 67).
Lima pengurus perusahaan ini kemudian membuat surat pernyataan yang intinya melunasi kewajibannya berdasar hasil audit BPKP, paling lambat satu bulan setelah audit selesai. (esy)
JAKARTA—Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalty batu bara belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS