Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.
Mahfud mengatakan persoalan itu saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.
"Itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka. Begitu," kata mantan Ketua MK itu kepada wartawan, Jumat (29/7).
Mahfud berharap tidak muncul narasi yang dibalik-balik apabila ada informasi tentang hasil autopsi hanya bisa dibuka di pengadilan dengan izin hakim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan hasil autopsi bisa saja dibuka ke publik.
"Karena itu, jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujar mantan Menhan RI itu.
Mahfud kemudian menyadari ada kemungkinan pihak tertentu memakai UU Kesehatan sebagai alasan tidak mengungkap hasil autopsi.
Sebab, aturan tersebut memang tidak memungkinkan penyakit atau rekam medis seseorang dibuka ke publik.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM