Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini

Namun, Mahfud mengatakan hasil autopsi terhadap Brigadir J itu bukan persoalan kesehatan.
Hasil pembedahan kepada anggota Brimob itu sebenarnya menjadi alat bukti dalam mengungkap sebuah kasus.
"Yang tidak boleh itu, misalnya, kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi, boleh itu dibuka ke publik," ungkap Mahfud.
Dia mengibaratkan soal hasil autopsi Brigadir J sama saja ketika kepolisian membuka alat bukti kejahatan lain, seperti celurit, peluru, dan baju.
"Seperti halnya Anda membuka ini celurit, ini peluru, ini bajunya. Jadi, enggak ada larangan. UU kesehatan tidak melarang," ungkap Mahfud.
Diketahui, polisi sebelumnya menggelar autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7).
Tim forensik menargetkan hasil pembedahan jenazah anggota Brimob itu baru dapat diketahui dalam empat hingga delapan pekan sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami