Hasil Autopsi, SU Tewas Dikeroyok, Sadis
jpnn.com, JEPARA - Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial SU (42) asal Desa Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil autopsi jenazah korban.
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tenggul, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Jumat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hasil autopsi jenazah korban oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng pada Senin (3/8) di Tempat Pemakaman Umum Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Jepara, mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Ada luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak bawah kanan. Selain itu, korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," ujarnya.
Tidak hanya itu, dari hasil autopsi tersebut juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak serta ada tanda pembusukan.
Dengan hasil tersebut, mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak serta mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban meninggal. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial SU asal Desa Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan