Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan Dokter Ade Firmansyah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:46 WIB

Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Tampak keluarga almarhum Brigadir J melakukan doa bersama. Foto:ANTARA/Nanang Mairiadi
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bakal diumumkan dalam waktu dekat oleh dokter Ade Firmansyah. Kapan?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet