Hasil Eksaminasi Komnas HAM, Labora Korban Peradilan Sesat
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat mantan polisi Labora Sitorus.
Dari situ, Komnas HAM menyebut Labora yang menjadi terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang adalah korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.
Salah satu kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri menerangkan, peradilan sesat yang dimaksud oleh Komnas HAM adalah dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan semuanya dipaksakan dan rekayasa.
“Di Polda Papua, ditemukan dua nomor laporan yang sama dengan terlapor dan tanggap yang berbeda. Kemudian, tidak ada berkas berita acara pemeriksaan (BAP),” terang dia di Kantor Komnas HAM, Senin (17/12).
Menurut Fernando, BAP terhadap Labora tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tidak ditemukan tanda tangan Labora pada BAP.
Seharusnya, dalam penyelidikan itu harus ada BAP dan tanda tangan Labora sebagai pelaku.
Kemudian, kejanggalan terakhir ada pada proses penangkapan. Pasalnya, saat itu tidak dilengkapi dengan SP2 (surat perintah penahanan).
Fernando mengatakan, saat ini, pihaknya dan Komnas HAM tengah membicarakan lebih lanjut atas temuan dari hasil eksaminasi itu.
BAP terhadap Labora Sitorus tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan.
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati