Hasil Eksaminasi Komnas HAM, Labora Korban Peradilan Sesat
Senin, 17 Desember 2018 – 21:30 WIB
“Di sini, negara harus bertanggung jawab terhadap Labora Sitorus karena menjadi korban atas peradilan sesat dan korban pelanggaran HAM yang dilakukan instansi-instansi hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BAP terhadap Labora Sitorus tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati