Hasil Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Diduga Mengalir, 2 Pegawai Indosat Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pegawai PT Indosat terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal itu didalami penyidik lewat kedua saksi itu pada Senin (14/3).
KPK menduga kuat jika keduanya mengetahui aliran uang dari proyek pengadaan dan jasa di Pemkab Sidoarjo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Adapun dua pegawai Indosat itu bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini. Tak hanya itu, KPK juga mencecar materi yang sama kepada dua saksi lainnya.
Mereka ialah mantan Direktur PT Behaestex Faisol Abdurra'ud dan karyawan swasta Johan Tedja Surya.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
KPK mendalami kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Aliran uang hasil rasuah dilacak.
- Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP