Hasil Hitungan Pastikan Pilkada DKI Dua Putaran
Kamis, 19 Juli 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU DKI telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pilkada DKI 2012. Berdasarkan hasil rekapitulasi, tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara sah. "Hari ini jadwalnya hanya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, sementara untuk rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan besok," ujar Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam rapat pleno rekaitulasi perolehan suara di Hotel Borobudur, Kamis (19/7).
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bila tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara sah maka akan dilangsungkan putaran kedua. Putaran kedua ini akan diikuti dua pasangan dengan perolehan suara terbesar.
Baca Juga:
Meski begitu, KPU DKI belum menetapkan apakah akan ada putaran kedua. Putaran kedua pilgub akan diputuskan setelah rapat pleno penentapan pasangan calon terpilih yang akan digelar Jumat besok (20/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU DKI telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pilkada
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK