Hasil Investigasi Ombudsman: KPU Abai Memberitahu Hak Petugas KPPS
Sabtu, 18 Mei 2019 – 21:16 WIB

Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com
"KPU harusnya kasih tahu kalau punya sakit ini akan muncul risiko seperti ini. Si pemberi kerja (KPU) tidak memberi penjelasan," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Petugas KPPS banyak bekerja melampaui kemampuan fisik, sementara KPU tidak membeber akibat yang didapat jika bekerja di luar kemampuan fisik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Sttt, Jangan Kaget Sebegini Nilai Kerugian Adanya Pagar Laut Ilegal
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis