Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa

Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Kementrian ATR, ling R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Padahal ia meyakini kalau hasil investigasi itu dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di BPN.

Sebaliknya, polisi maupun Kejaksaan justru menjadikan seorang juru ukur tanah bernama Prayoto sebagai terdakwa.

Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah pengadilan negeri Jakarta Timur.

Bukti utama yang dimaksud dikatakan Tenaga Ahli Kementerian ATR Iing R Sodikin adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.

"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami, " Ujar Iing, (3/11).

Hasil investigasi itu pun diyakini menjadi faktor yang seharusnya bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.

Padahal, tanah sekitar 7 hektar tersebut yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim, pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Tenaga Ahli Kementrian ATR, ling R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News