Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa

Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dinyatakan SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Iing yang sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa.

Majelis hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang sedianya akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.

"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.

Seorang juru ukur di BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam perkara ini justru tidak ikut menjerat para atasannya meskipun sudah ada proses pencopotan beberapa pejabat struktural setelah kasus ini bergulir.

Diketahui sebelumnya, perkara Pidana dengan perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif masih dalam proses persidangan. (dil/jpnn)

Tenaga Ahli Kementrian ATR, ling R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News