Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yang telah menerbitkan e-KTP untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Anies Baswedan menjelaskan, keputusan penonaktifan itu berdasar laporan investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan (Subahan, red) telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut," ujar Anies di Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Anies, tindakan Subahan selaku lurah merupakan perbuata fatal yang tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.
Dalam laporan kepada Anies, Sabtu (11/7), Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebutkan peran aktif Subahan dalam menerbitkan e-KTP untuk Djoko Tjandra telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai lurah. Anies pun mewanti-wanti jajarannya selalu menaati prosedur.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.
“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuh Anies.(antara/jpnn)
Kronologi Keterlibatan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dalam kasus e-KTP untuk Djoko Tjandra:
Hasil investigasi Inspektorat terkait penerbitan e-KTP Djoko Tjandra mengungkap fakta kelakuan Lurah Grogol Selatan, sudah dilaporkan ke Anies Baswedan.
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi