Hasil Jajak Pendapat, Tolak Pemilihan Langsung
Kamis, 14 Juli 2011 – 06:33 WIB
Namun, kata Wawan, responden juga mengemukakan beberapa jalan tengah soal ide penunjukan gubernur oleh presiden. Pertama, presiden berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD provinsi sebelum menunjuk gubernur. Kedua, bila gubernur ditunjuk presiden, pemerintah harus menetapkan kewenangan bagi gubernur dalam berkoordinasi dengan kabupaten/kota.
Ketiga, gubernur tidak ditunjuk presiden, melainkan dipilih oleh seluruh bupati/wali kota di provinsi yang bersangkutan. "Selain menghemat biaya pilkada, esensi demokrasi tidak akan hilang," jelasnya.
Keempat, merevisi aturan yang mengakibatkan pilkada gubernur berbiaya tinggi dibanding penunjukan gubernur oleh presiden.Terakhir, sebelum presiden menunjuk calon gubernur, DPRD provinsi mengajukan tiga calon gubernur kepada presiden untuk dipilih. Atau, sebaliknya, presiden mengajukan tiga nama calon gubernur. "Kemudian, DPRD memilih salah seorang di antara tiga calon yang diajukan presiden," jelasnya. (kit/c5/kum)
SURABAYA - Jika para tokoh dan pakar yang menjadi pembicara dalam seminar otonomi daerah kebanyakan tidak setuju gubernur ditunjuk presiden, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba