Hasil Jeblok, KPAI Desak Mendikbud Evaluasi UN

Hasil Jeblok, KPAI Desak Mendikbud Evaluasi UN
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos

KPAI mengingatkan kembali keputusan Mahlamah Agung RI tahun 2009 terhadap gugatan UN oleh warga negara.

Di mana isinya pada prinsipnya pengadilan memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN sampai negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia, dan meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

"Jadi anjloknya hasil UN 2018 disumbangkan sebagian besar oleh tiga prasyarat yang diperintahkan oleh Keputusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh warga negara sebagai penggugat sebagaimana tersebut di atas, dimana KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP)," bebernya.

Selain belum terpenuhinya ketiga syarat tersebut, diduga kuat anjloknya soal juga disumbang oleh dinaikkannya tingkat kesulitan soal, tapi tidak disertai dengan pembaharuan pembelajaran bernalar di ruang-ruang kelas.

Reformasi pembelajaran di kelas haruslah dimulai dari para guru.

Para guru harus disiapkan terlebih dahulu oleh Kemendikbud, Kementerian Agama dan Dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mampu mengajar HOTS.

Kalau gurunya sudah mampu melaksanakan pembelajaran HOTS maka adil jika muridnya diuji dengan soal HOTS. (esy/jpnn)


Jika gurunya sudah mampu melaksanakan pembelajaran HOTS maka adil jika muridnya diuji dengan soal tersebut.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News