KPK Kaji Program Kartu Prakerja, Hasilnya Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) merampungkan kajian terkait program Kartu Prakerja yang diinisiasi pemerintah. KPK menyimpulkam penunjukan kemitraan platform program tersebut sarat konflik kepentingan.
“Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, program tersebut terkesan semibantuan sosial.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pascapelatihan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1 juta per orang.
Alex mengatakan, penunjukan platform digital di Kartu Prakerja sarat akan konflik kepentingan.
Dari delapan platform digital di program Kartu Prakerja, lima di antaranya terdapat konflik kepentingan.
“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” kata Alex.
Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) merampungkan kajian terkait program Kartu Prakerja yang diinisiasi pemerintah. Hasilnya?
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok