Hasil Lebih Rendah, Biosaka Menekan Pupuk NPK 50 Persen Tidak Terbukti

Rekomendasi HITI
Hal itu sejalan dengan rekomendasi HITI seperti diberitakan sebelumnya bahwa akademisi dan praktisi yang tergabung pada HITI merekomendasi 'kebijakan publik Biosaka harus berdasarkan kajian ilmiah' mengingat hasil penelitian menunjukkan ternyata Biosaka tidak berpengaruh terhadap produksi padi.
Rekomendasi tersebut mengemuka pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar HITI bertajuk 'Sharing Pemanfaatan Biosaka untuk Tanaman Padi Sawah' secara online pada Senin lalu (29/5).
FGD dihadiri hampir 75 peserta online dari kalangan akademisi, praktisi, pejabat Kementan dan pejabat pemerintah daerah terkait serta penyuluh dan stakeholders.
Hadir narasumber dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk pada Balai Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian dan akademisi IPB University Arif Hartono.
Acuannya, hasil penelitian Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk pada Balai Standarisasi Instrumen Pertanian (SIP) Kementerian Pertanian menunjukkan ternyata Biosaka tidak berpengaruh terhadap produksi padi, serta tidak mengurangi kebutuhan pupuk 50% hingga 90%.
Sebagai tindak lanjut FGD, maka HITI meminta kepada seluruh Komisariat Daerah (Komda) untuk dapat melakukan pengamatan terhadap daerah yang telah menerapkan Biosaka dalam kegiatan budidaya pertanian.
HITI juga meminta kepada seluruh Komda untuk melaksanakan penelitian dan pengujian terkait efektivitas Biosaka dan suplemen lainnya pada kegiatan budidaya pertanian.
Perlakuan dengan Biosaka justru memberikan hasil yang lebih rendah ketimbang perlakuan tanpa pupuk NPK.
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Bukan Gelap, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Cerah
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Super Tani Tawarkan Solusi Atasi Langkanya Pasokan Pupuk
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN