Hasil Olah TKP Polisi Tembak Polisi, Kamar Korban Didatangi Tengah Malam
jpnn.com - JAKARTA - Polres Bogor telah melakukan pengumpulan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Bripda IDF oleh rekannya di Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat.
Hasilnya, disebut senjata api yang digunakan oleh tersangka merupakan senjata api rakitan ilegal.
“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV."
"Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologis kejadian.
Menurut AKBP Rio, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri.
Tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.
Saat berkumpul tersebut ketiganya mengonsumsi minuman keras.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Bogor, kamar korban didatangi tengah malam.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis