Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Kamis, 20 Desember 2018 – 02:27 WIB
Sedangkan Adhi dan Eko menerima uang. Jumlahnya paling tidak Rp Rp 318 juta.
Oleh karena itu, KPK menjerat Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi dan Eko jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan Ending dan Johnny disangka sebagai pemberi. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)
KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kickback dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Lepas Peserta SSEAYP ke-48, Ini Pesan yang Disampaikan!
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah