Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka

Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (paling kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenpora. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sedangkan Adhi dan Eko menerima uang. Jumlahnya paling tidak Rp Rp 318 juta.

Oleh karena itu, KPK menjerat Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi dan Eko jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Ending dan Johnny disangka sebagai pemberi. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)


KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kickback dana hibah Kemenpora untuk KONI.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News