Hasil Pemeriksaan Lanjutan Putri Dirahasiakan
Masa Rawat Inap Tidak Mengurangi Masa Penahanan
Rabu, 30 Maret 2011 – 07:28 WIB
Ia menjelaskan, lamanya masa perawatan Putri di rumah sakit tidak akan mengurangi jatah penahanan yang menjadi hak penyidik selama menjalani pemeriksaan. Dr Ibnu menyebutkan, apabila penyidik memiliki masa penahanan 30 hari, tidak akan terpotong dengan masa perawatan Putri. "Misalkan rawat inap seminggu, tetap tidak akan mengurangi masa tahanannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, anak Ari Sigit itu ditangkap Polda Metro Jaya 18 Maret karena menggunakan narkoba. Lima hari setelah menjalani penahanan, Putri dilarikan ke RS Polri karena mengeluh demam, pusing, mual, dan radang tenggorokan. Menurut polisi, kondisi itu buntut pemeriksaan marathon terhadap mahasiswi London School of Public Relation itu. (wan/nw)
JAKARTA - Kondisi kesehatan Putri Aryanti Haryowibowo kembali misterius. Cicit mantan presiden Soeharto itu sempat dikabarkan masih linglung karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka