Hasil Pemeriksaan terhadap Gatot Bakal Dikembangkan lagi
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2013.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik Kejagung mencecar Gatot dengan 30 pertanyaan. "Seputar tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," kata Ketua Satgasus Kejagung, Victor Antonius usai memeriksa Gatot di KPK, Rabu (11/11).
Sayangnya, Victor enggan membeberkan lebih detail mengenai informasi yang didapat pihaknya setelah memeriksa Gatot. Namun dia pastikan bahwa bahan yang didapat cukup untuk langsung melakukan pengembangan.
"Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu.
Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA