Hasil Pemeriksaan terhadap Gatot Bakal Dikembangkan lagi

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2013.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik Kejagung mencecar Gatot dengan 30 pertanyaan. "Seputar tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," kata Ketua Satgasus Kejagung, Victor Antonius usai memeriksa Gatot di KPK, Rabu (11/11).
Sayangnya, Victor enggan membeberkan lebih detail mengenai informasi yang didapat pihaknya setelah memeriksa Gatot. Namun dia pastikan bahwa bahan yang didapat cukup untuk langsung melakukan pengembangan.
"Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu.
Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat