Hasil Pemilu Kada Kepri Resmi Digugat

jpnn.com - SEKUPANG - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah pada pemilu serentak sembilan Desember resmi menggugat hasil pemilu kada Kepri ke Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini kami sedang menyiapkan bukti. Untuk menghadapi gugatan SAH (Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, red)," kata Komisioner KPU Kota Batam divisi hukum, Yudi Kornelis, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Senin (21/12).
Yudi mengatakan bahwa locus yang bakal dipermasalahkan itu, diprediksi banyak terjadi di Batam. Sehingga KPU Kota Batam perlu persiapan menghadapi gugatan tersebut.
"Saya prediksi, locus yang digugat banyak di Batam. Jadi kita akan menyiapkan semua alat bukti yang terkait pemilihan gubernur Kepri yang di Kota Batam," ungkapnya.
Namun walau sudah melakukan persiapan, pemilihan gubernur Kepri merupakan tupoksi KPU Provinsi. "Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi," ujarnya.
Mangihut Rajagukguk menambahkan, dari sepengetahuannya. Dari pemilihan serentak yang diadakan pada beberapa waktu lalu. Untuk Kota dan Kabupaten di Kepri, hanya dari Karimun yang mengajukan gugatan ke MK.
"Seluruh Indonesia ada 92 laporan. Dari yang saya tahu, Karimun sudah mengajukan gugatan hasil pemilu." ucapnya. (ska/ray/jpnn)
SEKUPANG - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah pada pemilu serentak sembilan Desember resmi menggugat hasil pemilu kada Kepri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen